Breaking News
Kaya Cadangan Uranium Menuju Kedaulatan Industri Nuklir Nasional | Plt Berlarut, Open Bidding Dipertanyakan: Isu Setting Jabatan di Kemenag Babel Mencuat | Kontroversi Akun TikTok “Della Rianadita | Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia
Usai Shalat Jumat, Eks Kadishut Babel Marwan Diciduk Kejati, Sempat Tendang Kaca Mobil Hingga Pecah
Jadwal Sholat
Subuh: 04:30 | Dzuhur: 12:15 | Ashar: 15:45 | Maghrib: 18:20 | Isya: 19:30 - Palembang, Sumatera Selatan

Usai Shalat Jumat, Eks Kadishut Babel Marwan Diciduk Kejati, Sempat Tendang Kaca Mobil Hingga Pecah



BANGKA — Upaya eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis di depan *Masjid Jabal Nur*, Bukit Betung, Sungailiat, Jumat (6/3/2026).

Terdakwa *Marwan* diciduk tim *Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung* tak lama setelah menunaikan shalat Jumat.

Namun proses penjemputan paksa itu tidak berjalan mulus. Saat digiring menuju mobil operasional Kejati Babel, sebuah Toyota Innova warna hitam, Marwan tiba-tiba memberontak dan menolak dibawa oleh petugas.

Di hadapan sejumlah warga yang baru keluar dari masjid, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan LHK Babel tersebut terus mengoceh, mengaku diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum.

Meski beberapa petugas berusaha menenangkan, termasuk anggota TNI yang berada di lokasi, Marwan tetap meronta dan menolak masuk ke dalam mobil.

Kericuhan sempat terjadi saat petugas akhirnya berhasil memasukkan Marwan ke dalam kendaraan. Dari dalam mobil, Marwan kembali membuat kegaduhan dengan menendang kaca kendaraan hingga pecah.

Tindakan itu membuat situasi sempat tegang. Tali pengikat tangan atau tali ties yang sebelumnya digunakan untuk mengamankan Marwan juga terlepas, sehingga petugas terpaksa bersikap lebih tegas untuk mengendalikan situasi.

“Ini semua rekayasa. Saya sudah bebas, alangkah jahatnya kalian ini,” teriak Marwan dengan nada tinggi.

Setelah sempat terjadi tarik-menarik dan perlawanan, petugas akhirnya berhasil menguasai keadaan. Marwan kemudian dibawa menuju kantor *Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung* di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Marwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik *PT Narina Keisya Imani* seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain juga turut terseret, di antaranya Direktur Utama PT Narina Keisya Imani, *Ari Setioko*, serta beberapa aparatur sipil negara dari Dinas Kehutanan Babel, yakni *Dicky Markam*, *Bambang Wijaya*, dan *Ricky Nawawi*.

Kelima terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp24 miliar.

Berdasarkan putusan kasasi *Mahkamah Agung Republik Indonesia* tertanggal 13 November 2025 dengan nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, Marwan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Marwan bersama para terdakwa lainnya sempat divonis bebas pada 29 April 2025.

Majelis hakim ketika itu menilai perkara pemanfaatan kawasan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2023, belum terbukti secara meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi.

Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi yang justru menjatuhkan vonis pidana kepada para terdakwa, termasuk Marwan.

Putusan kasasi itulah yang menjadi dasar bagi Kejati Babel untuk melakukan eksekusi terhadap Marwan. (Muhammad Rafli/KBO Babel)
Baca Juga
Baca Juga
أحدث أقدم
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
Siappak
Integritas dan Fakta