Breaking News
Kaya Cadangan Uranium Menuju Kedaulatan Industri Nuklir Nasional | Plt Berlarut, Open Bidding Dipertanyakan: Isu Setting Jabatan di Kemenag Babel Mencuat | Kontroversi Akun TikTok “Della Rianadita | Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia
Sidang Lanjutan Dokter Ratna Memanas, Saksi Kaget Nama Terlapor Tak Ada di Rekomendasi MDP
Jadwal Sholat
Subuh: 04:30 | Dzuhur: 12:15 | Ashar: 15:45 | Maghrib: 18:20 | Isya: 19:30 - Palembang, Sumatera Selatan

Sidang Lanjutan Dokter Ratna Memanas, Saksi Kaget Nama Terlapor Tak Ada di Rekomendasi MDP

PANGKALPINANG — Persidangan perkara yang menjerat dokter *Ratna Setia Asih* kembali memunculkan sejumlah fakta yang memantik tanda tanya di ruang sidang *Pengadilan Negeri Pangkalpinang*, Kamis (5/3/2026). 

Dalam sidang lanjutan tersebut, *Plh Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. Thamrin*, dihadirkan sebagai saksi dan mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan hingga pemeriksaan perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, dr. Thamrin mengungkapkan bahwa saat dirinya diperiksa oleh penyidik dalam *Berita Acara Pemeriksaan (BAP)*, pembahasan yang disampaikan tidak hanya menyangkut *Pasal 440 ayat (2)* dari *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*, tetapi juga ayat lainnya dalam pasal tersebut.

Namun yang mengejutkan, menurutnya, ada pertanyaan mendasar yang justru tidak pernah diajukan penyidik.

“Waktu saya di BAP, tidak ada penyidik yang menanyakan apa penyebab luka atau sebab kematian pasien,” ungkap dr. Thamrin di hadapan majelis hakim.

Padahal, menurutnya, pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam mengurai kronologi dan konteks medis dari kasus yang sedang diperkarakan.

Tak hanya itu, dr. Thamrin juga mengaku tidak pernah diberi penjelasan secara resmi oleh penyidik mengenai siapa pihak pelapor dan siapa yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

Ia hanya mengetahui secara samar bahwa seseorang bernama *Yanto* merupakan pihak yang melaporkan kasus tersebut. 

Namun, siapa pihak yang dilaporkan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya hanya pernah mendengar saja yang melaporkan adalah Yanto. Siapa yang dilaporkan saya tidak tahu,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian memperdalam pertanyaan dengan menyinggung apakah saksi pernah diperlihatkan *Laporan Polisi (LP)* yang mencantumkan identitas terlapor, baik *dokter Della* maupun *dokter Ratna*.

Namun dr. Thamrin kembali memberikan jawaban yang sama.

Ia menegaskan tidak pernah diperlihatkan dokumen laporan tersebut oleh penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah diperlihatkan LP tersebut oleh penyidik,” tegasnya.

Fakta lain yang juga memantik perhatian muncul ketika persidangan menyinggung soal proses pemeriksaan etik di *Majelis Disiplin Profesi (MDP)*.

Ketika ditanya apakah dokter Ratna pernah dilaporkan ke MDP, dr. Thamrin kembali mengaku tidak mengetahui. 

Namun situasi berubah ketika majelis hakim memperlihatkan dokumen rekomendasi MDP kepadanya di ruang sidang.

Melihat dokumen tersebut, dr. Thamrin tampak terkejut.

Ia mengaku baru pertama kali melihat rekomendasi tersebut dan mendapati bahwa nama dokter Ratna justru tidak tercantum sebagai pihak yang diperiksa.

“Terus terang saya baru kali ini melihat rekomendasi MDP dan ternyata tidak ada nama dokter Ratna sebagai terperiksa di situ,” katanya.

Hal itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan tersendiri.

“Aneh kemudian dokter Ratna direkomendasikan ke penyidikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Thamrin juga menanggapi tuntutan pelapor, Yanto, yang disebut ingin mengetahui siapa pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kematian anaknya, Aldo.

Dengan nada tegas, ia membantah keras adanya unsur kesengajaan dari tenaga medis.

“Tidak ada dokter siapapun yang membunuh pasien Aldo. Kami dokter telah disumpah, tidak mungkin membunuh pasien,” ujar dr. Thamrin.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kondisi medis saat itu, Aldo diketahui mengalami *AV Block*, yakni gangguan pada sistem kelistrikan jantung yang dapat menyebabkan gangguan irama jantung yang berpotensi fatal jika tidak segera ditangani.

Selain itu, pasien juga disebut baru dibawa ke rumah sakit setelah kondisi sakit berlangsung selama beberapa hari.

“Kondisi Aldo ketika itu memang sedang sakit AV Block dan terlambat dibawa ke rumah sakit setelah lima hari,” jelasnya.

Di akhir persidangan, majelis hakim turut memberikan catatan penting kepada pihak *RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang*. 

Majelis mengingatkan agar ke depan rumah sakit memiliki sistem pendampingan hukum serta fungsi kehumasan yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan hukum yang melibatkan tenaga medis maupun institusi rumah sakit.

Menurut majelis, keberadaan pendamping hukum dan tim humas sangat penting agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik maupun keluarga pasien tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Dengan adanya pendampingan tersebut, setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan dapat lebih terukur, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Persidangan perkara dokter Ratna Setia Asih sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mengurai secara lebih terang rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini. (KBO Babel)
Baca Juga
Baca Juga
أحدث أقدم
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
Siappak
Integritas dan Fakta