Pangkalpinang, Siappak.xyz- (20 September 2023) - Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, mengungkapkan keprihatinannya terkait potensi tambang ilegal di wilayahnya. Meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat, pihak berwenang telah menegaskan bahwa tata ruang Kota Pangkalpinang tidak membenarkan aktivitas pertambangan di dalam kota.
Dalam wawancara eksklusif dengan Bangkapos.com, Efran menjelaskan bahwa kota ini tidak memiliki wilayah pertambangan yang sah. Ini berarti bahwa jika ada laporan atau bukti keberadaan tambang ilegal, pihak berwenang akan segera mengambil tindakan.
"Kami siap menurunkan tim pengawasan untuk memeriksa dan menertibkan tambang ilegal jika ditemukan di wilayah Kota Pangkalpinang," tegasnya. Efran juga menekankan bahwa laporan dari masyarakat sangat dihargai dan akan segera ditindaklanjuti.
Namun, Efran juga memberikan klarifikasi terkait DAS Selindung. Ia menjelaskan bahwa kendali atas aktivitas pertambangan di daerah tersebut berada di bawah kewenangan Provinsi Bangka Belitung. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur perbatasan antara Kabupaten dan Kota dalam konteks DAS.
Pihak berwenang di Kota Pangkalpinang memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang kota. Aktivitas tambang ilegal dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk melindungi kepentingan kota dan masyarakatnya. (Sumber : BangkaPos. Editor : KBO Babel)
