Gambar Konten
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Memuat berita...

Bisnis Gelap Solar di Rangkui: Dugaan Keterlibatan Aparat, Publik Tuntut Transparansi

PANGKALPINANG – Sebuah bangunan bercat dominan biru putih di kawasan Jalan Pinsil, Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, kini menjadi pusat perhatian publik. Bangunan yang selama ini tampak seperti gudang biasa itu diduga kuat menjadi lokasi penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Lebih mengejutkan, gudang tersebut disebut-sebut terkait dengan seorang oknum anggota kepolisian aktif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (23/4/2026)

Informasi ini mencuat dari keterangan warga sekitar yang mulai curiga dengan aktivitas tertutup di lokasi tersebut. Dari pantauan di lapangan, mobil jenis Toyota Rush berwarna hitam kerap terlihat terparkir di halaman gudang, sementara kendaraan tangki diduga keluar masuk secara berkala. Aktivitas ini berlangsung dengan pengamanan ketat, di mana pintu gudang selalu tertutup rapat dan sulit diakses.

“Sering ada mobil tangki masuk, tapi pintunya langsung ditutup. Tidak pernah terbuka lama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum polisi berinisial JND. Fakta ini memicu kegelisahan publik, mengingat aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan praktik ilegal, bukan justru diduga terlibat di dalamnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi** sebagaimana telah diubah dalam **UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja**. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, apabila keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka yang bersangkutan juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri serta ketentuan disiplin anggota sebagaimana diatur dalam **Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri** dan **Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri**. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sorotan tajam juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangka Belitung menilai kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan dari potensi pembiaran sistemik terhadap praktik ilegal di sektor energi.

Ketua salah satu LSM di Bangka Belitung menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya pola yang berulang dalam kasus-kasus serupa.

“Ini bukan kejadian pertama. Kami melihat ada indikasi pembiaran terhadap aktivitas ilegal seperti ini. Kalau benar melibatkan aparat, maka ini sangat serius dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

LSM tersebut juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, publik kini menunggu langkah konkret dari institusi kepolisian. Apakah dugaan ini akan diusut tuntas atau justru menguap tanpa kejelasan, menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk oknum yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang, masih terus dilakukan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memastikan informasi yang disajikan tetap berimbang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keadilan distribusi energi bagi masyarakat. Ketika aparat yang seharusnya menjaga hukum justru diduga terlibat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. (KBO Babel)
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Iklan