Dugaan Panen Ilegal di Lahan Sitaan Kejagung, Integritas Aparat Dipertaruhkan
BANGKA TENGAH— Praktik panen kelapa sawit di lahan yang telah disita negara kembali menjadi sorotan tajam. Perkebunan milik Thamron alias Aon yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung diduga masih terus dipanen secara leluasa. Selasa (21/4/2026).
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam menjaga kelangsungan aktivitas ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas panen berlangsung terorganisir.
Buah sawit dari lahan sitaan itu diduga dikumpulkan oleh seorang pengepul bernama Marsad, warga Desa Gantung, Kecamatan Koba.
Ia disebut-sebut menjadi penghubung utama antara pelaku panen dan jaringan distribusi ke pembeli. Pola ini mengindikasikan adanya rantai pasok yang berjalan rapi, bukan sekadar aktivitas sporadis.
Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah nama oknum aparat kepolisian ikut terseret dalam dugaan praktik ini.
Mereka diduga berperan sebagai “pelindung” yang memastikan aktivitas panen tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai integritas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara hukum, posisi aset sitaan negara sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, barang sitaan berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses hukum.
Artinya, tidak ada satu pihak pun yang berhak memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari aset tersebut tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk pencurian atau penggelapan.
Lebih jauh, jika aktivitas panen tersebut terbukti memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu, maka potensi pelanggaran merambah ke ranah tindak pidana korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Keterlibatan oknum aparat, apabila terbukti, juga berpotensi dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Pasal ini mengatur
bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana penjara. Selain itu, mereka juga terancam sanksi administratif dan etik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan ketegasan aparat dalam menjaga aset negara.
“Kalau memang sudah disita, kenapa masih bisa dipanen bebas? Ini jelas merugikan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Disebut oleh narasumber Jejaring Media KBO Babel, oknum anggota kepolisian yang diduga terlebih SA oknum Polsek Koba, RI oknum Polres Sahbara, Dd oknum intelkam Polres Bangka Tengah, SO oknum Polsek Koba dan EM oknum Provost Polsek Koba.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangka Tengah maupun jajaran Polda Babel belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya praktik pembiaran yang berlangsung secara sistematis.
Hal serupa juga terjadi di pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang mewakili Kejagung, yang belum memberikan respons terkait dugaan pencurian buah sawit dari aset sitaan dalam perkara korupsi timah tersebut.
Desakan publik pun menguat. Masyarakat meminta Kejagung dan Kapolri turun langsung melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus.
Kasus ini bukan sekadar persoalan panen ilegal, tetapi ujian nyata bagi supremasi hukum. Ketika aset negara yang seharusnya dilindungi justru diduga menjadi ladang keuntungan segelintir pihak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materiil, melainkan juga wibawa hukum itu sendiri.
Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan negara dalam skala yang jauh lebih besar. (Joy/KBO Babel)
Tags:
Berita
