Tersangka Sudah Ditetapkan, Proses Terhenti: Korban Tagih Keadilan ke Polda Metro

Tersangka Sudah Ditetapkan, Proses Terhenti: Korban Tagih Keadilan ke Polda Metro




*JAKARTA* — Seorang warga bernama **Budi** kembali menuntut keadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada September 2018 silam. Perkara yang sempat ditangani *Polda Metro Jaya* itu diketahui berhenti di tengah jalan dan tak kunjung menemui kepastian hukum hingga hampir tujuh tahun berlalu. Rabu (24/12/2025).

Upaya menghidupkan kembali perkara lama tersebut kini ditempuh melalui jalur resmi. *Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H.*, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada *Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya* agar proses hukum kasus tersebut dilanjutkan.

“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dibuka kembali. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai hak keadilan klien kami belum terpenuhi,” ujar Faomasi dalam keterangan tertulis kepada Jejaring media KBO Babel di Jakarta, Selasa (23/12).

Faomasi menegaskan, langkah hukum tersebut memiliki dasar kuat. Sebab, dalam perkara ini, *terlapor Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka* oleh penyidik, namun proses hukumnya justru terhenti tanpa penjelasan yang transparan.


*Kronologi Berawal dari Ancaman di Media Sosial*

Faomasi Laia membeberkan kronologi peristiwa yang menimpa kliennya. Insiden bermula pada *Jumat, 14 September 2018*, sekitar pukul 11.00 WIB di *Toko Muara Teknik, Muara Baru, Jakarta Utara*.

Saat itu, Suhari alias Aoh diduga menyebarkan *foto keluarga Budi* disertai tulisan **WANTED* melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook. Tak berselang lama, tepatnya pukul 11.43 WIB, Suhari kembali mengirimkan *foto Budi* ke grup WhatsApp *Muara Baru & Muara Angke* dengan narasi bernada ancaman bertuliskan, *"orang ini masih hidup?*”.

Merasa nama baik, keselamatan diri, dan keluarganya terancam, Budi kemudian mendatangi Suhari alias Aoh seorang diri untuk meminta klarifikasi. 

Pertemuan itu berlangsung sekitar pukul 18.40 WIB di seberang Toko Muara Teknik, kawasan Muara Baru.

Namun, alih-alih mendapat penjelasan, upaya klarifikasi tersebut justru berujung pada *dugaan tindakan penganiayaan*. Budi disebut mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh bersama *tiga orang karyawannya*.

“Klien kami mengalami pencekikan, pemukulan, hingga diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama *Arif Winata*,” ungkap Faomasi.


*Tersangka Sudah Ditetapkan, Perkara Tak Tuntas*

Faomasi menjelaskan, kasus ini sebelumnya ditangani *Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya*. Bahkan, Suhari alias Aoh telah *ditetapkan sebagai tersangka* berdasarkan *Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum*, tertanggal 15 September 2018.

Namun hingga kini, proses hukum tersebut tak kunjung berlanjut ke tahap penyelesaian, tanpa adanya kepastian hukum bagi korban.

Atas kondisi tersebut, Faomasi Laia mendesak agar *Dirreskrimum Polda Metro Jaya* segera meneruskan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHAP. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsistensi penegakan hukum, termasuk terhadap perkara lama, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin *kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara*. (KBO Babel)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama