Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Bangka Barat: Kabel Laut Dibakar, Lingkungan Terancam

Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Bangka Barat: Kabel Laut Dibakar, Lingkungan Terancam




*BANGKA BARAT* – Dugaan aktivitas ilegal berupa pembakaran kabel tembaga dari laut ke pesisir terungkap di kawasan Sungai Bembang, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Aktivitas tersebut terpantau pada Minggu (21/12/2025) dan kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (22/12/2025).

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, pembakaran kabel diduga dilakukan untuk mengambil inti logam tembaga di dalamnya. 

Lokasi kegiatan berada di kawasan pesisir Sungai Bembang yang masuk dalam wilayah *hutan lindung pantai*, sehingga aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik pidana maupun lingkungan hidup.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa aktivitas pembakaran kabel tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial *Karsono*.


“Ini punya Bang Karsono, Bang. Abang bisa datang saja ke kosnya, dia ada di sana,” ujar pekerja tersebut kepada awak media.

Kawasan perairan dan pesisir Sungai Bembang sendiri dikenal rawan aktivitas melawan hukum. Selain pembakaran kabel dan pemuatan tembaga, wilayah ini kerap dikaitkan dengan penambangan tanpa izin, dugaan penyelundupan, hingga pencurian aset bawah laut yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Dari sisi hukum, jika kabel yang dibakar dan diambil tembaganya merupakan *aset bawah laut milik negara*, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai *pencurian aset negara* sebagaimana diatur dalam *Pasal 362 KUHP* tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Apabila dilakukan secara terorganisir atau melibatkan lebih dari satu orang, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan pidana umum.

Selain itu, aktivitas usaha pengolahan logam tanpa izin resmi berpotensi melanggar *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*, khususnya ketentuan mengenai pengolahan dan pemurnian hasil tambang tanpa izin usaha yang sah. 

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Dari aspek lingkungan, pembakaran kabel tembaga di kawasan hutan lindung pantai diduga melanggar *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*. Pasal 98 dan 99 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Lebih jauh, aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa izin juga dapat dijerat dengan *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*, yang secara tegas melarang kegiatan yang mengubah fungsi dan merusak kawasan hutan lindung. 

Ancaman pidana dalam UU ini mencakup hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.

Selain berdampak hukum, pembakaran kabel tembaga juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan pesisir. 

Asap dan residu pembakaran berpotensi mencemari udara, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam kelestarian hutan lindung pantai yang seharusnya dijaga sebagai kawasan penyangga lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Karsono, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang lainnya. 

Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberimbangan pemberitaan sekaligus memastikan kebenaran dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum dan pencurian aset negara. (KBO Babel)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama