Nama IL Muncul dalam Dugaan Pembongkaran Timah Sitaan Kejagung di Pangkalpinang

Nama IL Muncul dalam Dugaan Pembongkaran Timah Sitaan Kejagung di Pangkalpinang



Bangka Belitung – Publik kembali diguncang oleh mencuatnya dugaan pembongkaran dan pencurian balok timah dalam jumlah besar yang terjadi pada awal Desember 2025 di dalam gudang perusahaan smelter peleburan timah *PT Stanindo Inti Perkasa*, milik *Suwito Gunawan alias Awi*, yang berlokasi di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Senin (29/12/2025).

Ironisnya, tanah dan bangunan perusahaan tersebut *telah resmi berstatus sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia* terkait perkara *dugaan korupsi tata niaga timah* yang disebut merugikan keuangan negara hingga *Rp300 triliun*. 


Namun di tengah status hukum tersebut, gudang perusahaan justru diduga menjadi lokasi pengeluaran balok timah secara ilegal pada dini hari.

Informasi yang diperoleh media ini dari *sumber internal yang dapat dipertanggungjawabkan* menyebutkan, balok-balok timah yang sebelumnya ditimbun dengan material timah tailing di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa telah *dibongkar secara sistematis* sekitar *awal Desember 2025*. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh *orang-orang suruhan pihak perusahaan*.

Sumber menyebutkan, pembongkaran itu dipimpin oleh seorang koordinator lapangan yang diduga bernama *IL*, dengan menggunakan *alat berat jenis excavator 90 merek Liugong warna kuning*, dan berlangsung pada *pukul 01.00 hingga 04.00 WIB dini hari*.

Selain excavator, di lokasi juga terlihat *tujuh unit mobil truk* yang disiapkan untuk mengangkut balok-balok timah keluar dari kawasan gudang. Timah tersebut diduga dibawa menuju *Desa Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah*.

> “Timah balok di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa sudah dibongkar sekitar tiga minggu lalu, bang. Sekitar awal Desember 2025,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber, muatan timah yang diangkut tidak sedikit. *Empat unit truk* disebut memuat sekitar *7–8 ton per unit*, sementara *tiga unit truk lainnya* diperkirakan membawa muatan sekitar *4 ton per unit*. Jika ditotal, jumlah timah yang dikeluarkan dari gudang diperkirakan mencapai *±50 ton*.

> “Saya sempat tanya ke sopir, katanya mau dibawa ke Air Mesuk. Tapi mereka tidak mau menjelaskan di mana lokasi bongkarnya,” ungkap sumber.

Nama *IL* yang disebut sebagai koordinator lapangan pembongkaran, hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui akun WhatsApp bernomor *0813xxxx831* atas nama IL tidak membuahkan hasil karena *akun tersebut sudah tidak aktif*.

Atas mencuatnya informasi dugaan pembongkaran dan pengeluaran timah balok dari aset sitaan Kejaksaan Agung RI ini, wartawan media ini berencana *berkoordinasi dan meminta konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung*, guna memperoleh penjelasan apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap status barang sitaan negara.

Secara hukum, jika dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini *bukan sekadar pelanggaran administratif*, melainkan berpotensi kuat sebagai *tindak pidana serius*.

Dalam *KUHP lama* yang masih berlaku saat ini, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

* *Pasal 362 KUHP* tentang pencurian, yakni mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
* *Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP*, karena pencurian dilakukan pada malam hari dan melibatkan lebih dari satu orang.
* *Pasal 231 KUHP*, yang secara tegas melarang perusakan, penghilangan, atau pengambilan barang yang berada dalam *penyitaan negara*.

Sementara itu, dalam *KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)* yang akan berlaku efektif pada 2026, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

* *Pasal 492* tentang pencurian dengan pemberatan,
* *Pasal 415* tentang perusakan atau penghilangan barang bukti atau barang sitaan dalam proses peradilan.

Tak hanya itu, karena objek yang diambil merupakan bagian dari perkara *korupsi tata niaga timah*, maka perbuatan ini juga berpotensi *menghambat proses penegakan hukum*, yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk *obstruction of justice*.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Stanindo Inti Perkasa maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan pembongkaran dan pengeluaran balok timah tersebut. 

Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk memastikan *keamanan aset sitaan negara* tidak kembali dijarah di tengah sorotan kasus korupsi timah terbesar dalam sejarah Indonesia. (KBO Babel)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama