GMPR Desak Kejari Audit dan Periksa Proyek Anggaran Swakelola di Tubuh Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Kritik Pedas Walikota

GMPR Desak Kejari Audit dan Periksa Proyek Anggaran Swakelola di Tubuh Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Kritik Pedas Walikota



Pekanbaru - Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) kembali menyoroti tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay,S.pd, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk melakukan audit menyeluruh serta pemeriksaan hukum terhadap anggaran proyek Swakelola yang berada di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Menurut Ali Jung-Jung, anggaran proyek Swakelola merupakan pos belanja yang rawan disalahgunakan apabila tidak dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Ali juga menilai perlu adanya langkah proaktif aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kami mendesak Kejari Pekanbaru untuk segera mengaudit dan memeriksa anggaran Swakelola di Dinas PUPR, termasuk memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Bina Marga, serta Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran tersebut,” terang Ali Jung-Jung kepada wartawan di pekanbaru. Kamis (18/12/2025). 

Ia menegaskan, desakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah dan perangkat daerah menjalankan prinsip akuntabilitas dalam setiap penggunaan APBD.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka ruang penindakan apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan kewajiban pengawasan internal dan eksternal atas belanja daerah.

Lebih lanjut, ketua bidang kebijakan publik dan sosial politik GMPR juga melayangkan kritik keras kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Muhammad Amri menilai Wali Kota tidak boleh bersikap pasif dan lepas tangan atas dugaan persoalan yang terjadi di tubuh OPD, khususnya Dinas PUPR yang mengelola anggaran strategis dan bernilai besar.

“Wali Kota Pekanbaru harus bertanggung jawab secara moral dan administratif. Jangan sampai publik menilai bahwa kepala daerah melakukan pembiaran terhadap potensi persoalan hukum di jajarannya. Agung Nugroho harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka data anggaran secara transparan kepada publik,” ujar Muhammad Amri. 

GMPR menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya kontrol publik agar swa/tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru berjalan sesuai prinsip good governance dan clean government. GMPR menyatakan akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, apabila tidak ada respons serius dari Kejari Pekanbaru maupun Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tutup Muhammad Amri.

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama