*BANGKA* – Aktivitas penambangan bijih timah di kawasan perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas lebih dari 400 hektare di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, awalnya diharapkan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Sabtu (20/12/2025)
Namun harapan tersebut justru berbanding terbalik. Sejak dibukanya aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dikerjakan oleh CV Tri Mitra Resource (TMR) sebagai mitra, kawasan yang dikenal dengan sebutan *Tambang Kepala Burung* kini menuai sorotan tajam publik.
Hampir empat bulan beroperasi, berbagai persoalan mulai mencuat ke permukaan.
Mulai dari perebutan blok tambang yang nyaris memicu konflik antarpenambang, dugaan perambahan kawasan hutan produksi (HP) di dalam area perkebunan sawit, hingga minimnya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
Informasi yang dihimpun tim media berdasarkan hasil investigasi lapangan selama dua pekan terakhir mengungkap fakta bahwa aktivitas tambang di Kepala Burung tidak sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat setempat.
Sebaliknya, penambangan justru didominasi oleh para bos atau cukong timah yang diduga bekerja sama dengan oknum panitia desa.
Keterbatasan modal membuat sebagian besar masyarakat hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.
*Dugaan “Bagi-Bagi Kue” Blok Tambang*
Isu lain yang mencuat adalah dugaan praktik “bagi-bagi kue” berupa jatah blok tambang kepada oknum aparat.
Praktik ini disebut-sebut berdampak pada monopoli penggunaan alat berat, khususnya excavator, sehingga memicu kecemburuan dan protes dari penambang lain.
“Ada blok-blok tertentu seperti blok 65 dan 66 yang disebut-sebut khusus jatah oknum aparat. Sementara masyarakat justru kebagian blok yang minim kandungan timah. Kalau mau buka lahan baru, masyarakat harus antre panjang untuk sewa alat berat,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan tim media di lapangan juga menemukan sejumlah oknum aparat penegak hukum berpakaian preman kerap berada di lokasi tambang.
Bahkan, beberapa di antaranya terlihat secara terang-terangan turut bekerja di sejumlah blok penambangan.
Tak hanya itu, nama-nama oknum anggota legislatif pun santer disebut di kalangan penambang sebagai pihak yang diduga ikut menikmati “jatah kue” berupa pengelolaan blok tambang tertentu bersama perusahaan mitra.
*Oknum Polisi dan Dugaan Penyelewengan Timah*
Kabar tak sedap lainnya mencuat setelah seorang oknum anggota polisi berinisial **Rz**, yang bertugas di Polres Bangka, diduga kedapatan menyimpan puluhan kilogram pasir timah di sebuah pondok atau kamp di kawasan Tambang Kepala Burung.
Informasi ini disebut telah diketahui oleh tim Satgas dan pimpinan kepolisian setempat.
Selain itu, lokasi tambang Kepala Burung juga disebut-sebut sempat dijadikan arena perjudian oleh oknum penambang.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang massal yang dikomandoi CV TMR lebih banyak menguntungkan para cukong dibanding masyarakat.
“Bahkan ada kabar jenderal bintang satu yang menurunkan dua unit mesin di salah satu blok. Di sini sudah jelas ada praktik bagi-bagi kue ke sejumlah oknum pejabat, termasuk oknum anggota dewan,” ujar sumber tersebut.
Mirisnya, lemahnya pengawasan di kawasan Kepala Burung membuat potensi penyelewengan hasil pasir timah semakin terbuka lebar. Aktivitas keluar-masuk material tambang dinilai tidak terkontrol dengan baik.
*Kapolres Bangka Angkat Bicara*
Menanggapi informasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra tidak membantah adanya laporan tersebut.
“Terima kasih informasinya, nanti akan kita lidik,” singkat Kapolres melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak *PT Timah Tbk* dan *CV Tri Mitra Resource* terkait dugaan carut-marut pengelolaan tambang di kawasan Kepala Burung yang dinilai jauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan pengawasan yang ketat. (KBO Babel)
Baca Juga
Tags:
Berita

