Tampak Depan Kediaman sang Kolektor ternama ‘BIRAN’ Di Kecamatan Sungai Selan, diduga mendapat perlindungan oleh aph

Tampak Depan Kediaman sang Kolektor ternama ‘BIRAN’ Di Kecamatan Sungai Selan, diduga mendapat perlindungan oleh aph




Sebuah laporan mengungkap bahwa seorang kolektor pasir timah ilegal, yang dikenal sebagai “BIRAN”, beroperasi di jalan damai, Lampur, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung Meskipun kegiatan kolektor timah ini sudah berlangsung lama, aparat penegak hukum (APH) sepertinya tidak mengambil tindakan apapun terhadap sang kolektor tersebut, Jum'at 10
Januari 2025.

Menurut keterangan dari seorang narasumber inisial (SM) pada kamis Jum'at malam 9/01/2025 bahwa hasil dari tambangnya di jual kepada “BIRAN” sang kolektor ternama dari para penambang-penambang yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal.


“bayak pak tukang beli timah di Lampur ni, tapi dari dulu kami dak pernah jual kelain, kami jual ke Biran lh, "ucapnya di hadapan awak media.

Ketika ditanya tentang pembeli lain di wilayah tersebut, dan beberapa harga jual pasir timah per kilo.

“Dak tau, klau harga timah ku ini tergantung bersihnya, klau bersih Rp 140.000 ( seratus empat puluh ribu ) per kilo, "terangnya.

Siapakah sosok sang kolektor ternama “BIRAN” meskipun beberapa pekan pernah dipublikasi kan di beberapa media online, namun tak merasa gentar masih tetap berani membeli, menampung pasir timah dari para penambang-penambang yang diduga ilegal, dan kuatnya dugaan sang kolektor tersebut tidak memiliki legalitas perizinan resmi dikediamannya alias ilegal.

Begitu juga halnya, disampaikan oleh narasumber inisial (SH) pada hari ini, bahwa sang kolektor ternama Biran masih tetap membeli pasir timah dari para penambang-penambang yang diduga ilegal.

“Kalau BIRAN itu bang pembeli lama, timah bekas lobi pun lah kayak tumpukan pasir, “ucapnya SH.

Dengan adanya penjual, pembeli dan penampung pasir timah yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal, media Purna polri meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas adanya hal tersebut. Dan jangan terkesan ada pembiaran.

Sampai berita ini diterbitkan, media Purna polri Akan tetap berupaya untuk mengkonfirmasi pihak lainnya, khusus APH setempat terkait adanya pembeli dan penampung pasir timah di Jalan Damai, Lampur, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Untuk pemberitaan selanjutnya. Dan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.



(TIM M-PP)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama