Breaking News
Kaya Cadangan Uranium Menuju Kedaulatan Industri Nuklir Nasional | Plt Berlarut, Open Bidding Dipertanyakan: Isu Setting Jabatan di Kemenag Babel Mencuat | Kontroversi Akun TikTok “Della Rianadita | Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia
Ahmad Murni, Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja PT Timah Tbk Diberhentikan Tanpa Pemberitahuan Resmi, Menuntut Keadilan!
Jadwal Sholat
Subuh: 04:30 | Dzuhur: 12:15 | Ashar: 15:45 | Maghrib: 18:20 | Isya: 19:30 - Palembang, Sumatera Selatan

Ahmad Murni, Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja PT Timah Tbk Diberhentikan Tanpa Pemberitahuan Resmi, Menuntut Keadilan!


Pangkalpinang - Ahmad Murni, seorang wakil ketua umum serikat pekerja Persatuan Karyawan Timah (PKT), diberhentikan secara  mendadak dari PT Timah Tbk yang merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemberhentiannya, yang terjadi tanpa pemberitahuan resmi atau Surat Peringatan 1, 2, dan 3, telah memicu kecaman kuat dari Ahmad Murni, yang bersikeras bahwa tindakan ini merupakan kezaliman yang harus dia lawan.

Ahmad Murni mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan pemecatan tersebut, dengan mengatakan, "Saya tidak pernah di panggil secara resmi dan tidak pernah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 tiba-tiba dihentikan tidak dengan hormat. PT Timah Tbk ini harus saya lawan!" ungkap Murni, Rabu (4/10/2023).

Dia menekankan bahwa ada prosedur hukum yang seharusnya diikuti sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun hal tersebut telah diabaikan oleh SDM PT Timah Tbk.

Poin penting yang ditekankan oleh Ahmad Murni adalah bahwa dia tidak pernah menerima panggilan resmi saat dinyatakan tidak hadir selama 1-2 hari kerja, dan bahkan tidak dihubungi secara resmi ketika dinyatakan tidak hadir selama 3-4 hari, yang jelas melanggar ketentuan dalam PKB dan UU Cipta Kerja.

Dia juga mencatat bahwa dia telah mengajukan koreksi absensi yang disetujui oleh atasan, sehingga dia merasa tindakannya tidak salah. Dengan tegas, dia bertanya, "Salah saya di mana?"ungkapnya.

Selain itu, Ahmad Murni mengungkapkan adanya lebih banyak pelanggaran terhadap PKB dalam proses pemecatan, dan meskipun telah melakukan perundingan bipartit, kesepakatan belum tercapai. "Saya sudah menyampaikan keberatan saya ke Direktur SDM PT Timah Tbk, Bapak Tigor, dan sudah melakukan perundingan bipartit, namun keputusan mereka tidak mau membatalkan SK pemberhentian saya," kata Ahmad Murni dengan kekecewaan.

Ahmad Murni juga telah mengambil langkah untuk meminta mediasi dari Disnaker Kota Pangkal Pinang mengenai perselisihan hubungan industrial ini. Dia menegaskan, "Saya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah hak saya yang akan saya perjuangkan. Jika mediasi oleh Disnaker gagal, saya akan melanjutkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial."Tegas Waketum PKT.

Kisah Ahmad Murni adalah pengingat kuat tentang pentingnya keadilan dalam dunia kerja, dan bagaimana pekerja memiliki hak untuk melawan ketidakadilan yang mereka alami. (Sumber : KBO Babel, Editor : Redaksi)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
Siappak
Integritas dan Fakta