*PANGKALPINANG* – Pengamanan sementara kontainer ekspor zircon milik *PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM)* oleh Bea Cukai Pangkalbalam tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum.
Hingga kini, *tidak satu pun pernyataan resmi negara* yang menyebutkan PT PMM melanggar ketentuan kepabeanan maupun Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Fakta ini penting ditegaskan di tengah derasnya opini yang terlanjur membangun kesan seolah-olah ekspor zircon PT PMM bermasalah, bahkan dikaitkan dengan dugaan penyelundupan mineral ikutan.
Bea Cukai sendiri secara terbuka menyatakan bahwa proses yang berjalan *masih sebatas pemeriksaan pendahuluan* dan *menunggu hasil uji laboratorium resmi*.
“Belum ada kesimpulan. Masih menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Humas Bea Cukai Pangkalbalam, Arif dikutip Babelupdate.com. Rabu (24/12/2025).
Dengan demikian, setiap narasi yang mengarah pada tuduhan pelanggaran sejatinya *prematur* dan berpotensi menyesatkan publik.
*PT PMM: Prosedur Lengkap, Laboratorium BUMN, LS Terbit*
Berbanding lurus dengan pernyataan otoritas negara, PT PMM justru menegaskan bahwa seluruh tahapan ekspor telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
Pengujian kadar mineral dilakukan melalui *Sucofindo*, lembaga uji BUMN yang secara hukum menjadi rujukan nasional pengujian mineral ekspor.
“Hasil lab dari Sucofindo sudah keluar. Laporan Survey (LS) juga sudah terbit sesuai ketentuan Minerba 45 up,” tegas Chandra, internal PT PMM.
Artinya, secara administratif dan teknis, ekspor tersebut *telah melewati pagar legal* yang ditetapkan negara. Tanpa LS dan hasil uji sah, ekspor mustahil bisa diproses hingga tahap kepabeanan.
*Monasit Jadi Isu, Padahal Regulasi Belum Mengatur Ambang Batas*
Sorotan terhadap kandungan mineral ikutan seperti monasit atau tanah jarang dinilai lebih sebagai permainan isu ketimbang persoalan hukum.
Hingga hari ini, *tidak ada satu pasal pun dalam regulasi Minerba* yang secara tegas mengatur ambang batas monasit yang dilarang diekspor.
“Monasit di dalam muatan hanya 0,0 sekian persen. Regulasi belum mengatur batasannya. Lalu di mana pelanggarannya?” ujar Chandra.
Pertanyaan ini sekaligus membongkar kelemahan framing negatif yang dibangun: *menuduh tanpa dasar norma yang jelas*.
Dalam hukum administrasi negara, sesuatu baru dapat disebut pelanggaran jika *larangannya tertulis dan jelas*. Tanpa norma, tidak ada delik.
*Pengamanan Bukan Vonis, Klarifikasi Bukan Kejahatan*
Pengamanan sementara oleh Bea Cukai justru mencerminkan fungsi pengawasan negara yang berjalan, bukan bukti kesalahan eksportir.
Pemeriksaan lanjutan merupakan bagian dari mekanisme check and balance, terutama dalam konteks ekspor pertama pasca pengetatan pengawasan tambang.
“Ini pengiriman pertama sejak pengawasan diperketat. Wajar ada klarifikasi. Tapi jangan dipelintir seolah-olah ada penyelundupan,” tegas Kuncoro, perwakilan PT PMM.
Ia juga menepis tudingan adanya kandungan timah dalam muatan.
“Tidak ada timah. Itu sudah diuji. Tapi ada pihak-pihak yang seolah ingin mengacaukan pekerjaan kami,” katanya.
*Opini Mendahului Fakta, Publik Perlu Kritis*
Perbedaan keterangan yang muncul di ruang publik dinilai lebih mencerminkan *proses koordinasi antar-lembaga yang belum rampung*, bukan kontradiksi substansi.
Namun sayangnya, situasi ini dimanfaatkan untuk membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran serius.
Padahal, hingga hari ini:
* Tidak ada penetapan pelanggaran
* Tidak ada sanksi
* Tidak ada pelimpahan perkara
* Tidak ada rilis resmi negara yang menyebut kesalahan PT PMM
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pijakan utama publik dalam menilai persoalan, bukan rumor atau asumsi sepihak.
*PT PMM: Siap Diuji, Tak Takut Fakta*
PT PMM menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan hingga tuntas.
“Kami tidak takut diuji karena kami bekerja sesuai aturan. Kalau ada yang ingin memelintir, biarlah fakta yang bicara,” tegas manajemen PT PMM.
Pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh opini, melainkan oleh *hasil uji resmi dan regulasi yang berlaku*. (KBO Babel)
Baca Juga
Tags:
Berita

